Rabu, 30 November 2011

Zonasi Taman Nasional

Zonasi Taman Nasional dan Peruntukannya

Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa pengelolaan taman nasional menggunakan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain yang disesuaikan dengan keperluan. Zona taman nasional adalah wilayah di dalam kawasan taman nasional yang dibedakan menurut fungsi dan kondisi ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Dengan definisi masing-masing sebagai berikut :
1.      Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota ataupun fisiknya masih asli dan tidak  atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
2.      Zona rimba, untuk wilayah perairan laut disebut zona perlindungan bahari adalah bagian taman nasional yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
3.      Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya.
4.      Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
5.      Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
6.      Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman nasionai yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
7.      Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
Masing- masing zona mempunyai peruntukannya sendiri sesuai dengan fungsi, kondisi ekologi, sosial dan budaya masyarakat, yaitu :
1.      Zona inti untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.
2.      Zona rimba untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
3.       Zona pemanfaatan untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfatan, kegiatan penunjang budidaya.
4.      Zona tradisional untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhikebutuhan hidupnya.
5.      Zona rehabilitasi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.
6.      Zona religi, budaya dan sejarah untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasiI karya, budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian; pendidikan dan wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.
7.      Zona khusus untuk kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut sebelum ditunjuk dan ditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
Sesuai dengan peruntukan masing-masing zona maka kegiatan yang diizinkan dilakukan dalam zona harus disesuaikan denan peruntukan zona tersebut, adapun kegiatan dalam zona diatur sebagai berikut :
1. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:
a.         Perlindungan dan pengamanan;
b.        Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
c.         Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya;
d.        Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permamen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan.
2. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona rimba meliputi:
a.       Perlindungan dan pengamanan;
b.      lnventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dengan ekosistemnya;
c.       Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya;
d.      Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar;
e.       Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
a.       Perlindungan dan pengamanan;
b.      Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
c.       Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
d.      Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
e.       Pembinaan habitat dan populasi;
f.       Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
g.      Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam danpemanfatan kondisi/jasa  Iingkungan.
4.   Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona tradisional meliputi:
a.     Perlindungan dan pengamanan;
b.    Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
c.     Pembinaan habitat dan populasi;
d.    Penelitian dan pengembangan;
e.     Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
5.  Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona religi, budaya dan sejarah meliputi:
a.     Perlindungan dan pengamanan;
b.    Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi;
c.     Penyelenggaraan upacara adat;
d.    Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yang ada.
6.  Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona khusus meliputi:
a.     Perlindungan dan pengamanan;
b.    Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan;
c.     Rehabilitasi;
d.    Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar